Senin, 09 Mei 2011

pinjaman dengan agunan-pinjaman agunan

PT.TORAKAMA INDAH securities Funder Indonesia & PT. DWI ANGGUN CONSULTANT Appraisal dan Consultant Management Perbankan International kami Funder dari Konsorsium ROOTS ASIA SENDIRIAN BEHARD Singapore, yang bergerak dibidang pendanaan pinjaman murni dengan mekanisme Perbankan.
Sebagai informasi kami memiliki dana di beberapa Bank antara lain STANDARD CHARTERED BANK Malaysia dan Singapore, RABO BANK, HSBC, BANK TOKYO, PRIME BANK GUARANTEE, USB BANK, BANK OF BTITISH, BNI SINGAPORE BRANCH, CITY BANK, ABN AMRO.
Funder Fund Singapore                       Investment Bankir
  1. 1.David Chan (Funder Singapore),
  2. 2.Kenny Lim (Bank Coordinat BNI Singapore)
  3. 3.Dennis Tan (Roots Asia Sendirian Berhard),
  4. 4.Simon Lim (Standard Chartered Bank),
  5. 5.Steven (Barshel Bank),
  6. 6.Jeffry Lim (Bank of China),
  7. 7.T.Matsumoto (Bank of Tokyo)
  8. City Bank REHABRG CO,Ltd 4 Fl  Central Building Kawaramachi 3-2-1  Chuko, Osaka, Japan
PT. TORAKAMA INDAH & PT. DWI ANGGUN CONSULTANT siap membantu para pengusaha dan mendanai serta mendukung pembangunan proyek-proyek diseluruh Indonesia, dengan segala aspek jenis usaha yang layak dan prospek, kami memberikan bantuan dana pinjaman murni dalam bentuk USD atau IDR/Rp, dengan bunga yang rendah.
Syarat Program Pengajuan Pinjaman :
  1. Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP)
  2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Tanda Daftar Rekanan (TDR)
  5. Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
  6. Foto kopi Suami /Istri
  7. Pajak Bumi Bangunan atas Nama Perusahaan (PBB)
  8. Data Perusahaan
  9. Master Site Plan
  10. Surat Ijin Perusahaan (SITU)
  11. Emisi 100%
  12. Surat Permohonan kepada PT TORAKAMA INDAH /PT.DWI ANGGUN CONSULTANT yang ditunjuk sebagai Securities Funder Indonesia
  13. Surat kesedian Pemotongan bunga Tahun 1 (Pertama) dan Komisi
  14. Kontrak Kerja Notarial
  15. Pencairan setelah penyusunan study kelayakan atau audit 1 (satu) bulan
A. Kriteria Pokok
  • Peruntukan Proyek
  • ProyekPengembangan atau Diversivikasi
  • Proyek Take Over
B.Presyaratan Proyek :
  • Lokasi Proyek di Indonesia
  • Besarnya Anggaran Perproyek yang diprioritaskan adalah sebesar USD 15.000.000,- s/d 25.000.000,- atau lebih.
  • catatan : Untuk Proyek tertentu besarnya anggaran deisesuaikan dengan kebutuhan
C.Type Proyek yang dapat didanai
  1. Pendidikan
  2. Rumah Sakit
  3. Hotel
  4. Agro Industri
  5. Pertambangan
  6. Building
  7. Jembatan
  8. Dermaga
  9. Jalan Tol
  10. Pemerintahan/BUMN
  11. Infrsturktur
  12. Dan Segala Proyek atau Adpek Usaha Lainnya
D. Kelengkapan Proyek
  • Company Profile
  • Proposal Proyek Lengkap
  • Cash Flow & Fanancial Statement
  • Akte Badan Hukum
E. Persyaratan Pokok
  • Letter of Intent dan surat bukti kesanggupan untuk menyiapkan dana untuk “Cost of Fund” sebesar 0,5% dari total nilai proyek, untuk keperluan biaya verivikasi, survey dan dokumentasi transaksi.
F. Terms dan Kondisi Pinjaman
  • Biaya sebesar 0,5% dibayarkan di depan setelah kontrak.
  • Perjanjian Pinjaman ditandatangani dihadapan notaris.
  • Periode Pinjaman selama kurang lebih 15 sampai 20 tahun.
  • Waktu tenggang (grace period) pinjaman pokok 2 tahun.
  • Pembayaran pinjaman terdiri dari :
a. Grace Period selama 4 tahun dan bunga dibayar tahun ke 5
b. Bunga pinjaman tahun ke 2 dibayarkan ditahun ke 3
c. Selanjutnya bunga pinjaman dibayarkan secara reguler pertahun
  • Jaminan/Coleteral Fixed Asset berupa tanah & bangunan
  • Bunga Pinjaman USD 2.8% – 3.8% – 4.8% per tahun
  • Bunga Pinajman IDR/Rp 7 % per tahun
  • Commitment Fee, dibayarkan pada saat pencairan Dana
G. Proses dan Mekanisme
  • Proses pendanaan akan dilaksanakan segera setelah ditandatangani surat perjanjian pinjaman antara pemilik dana dengan pemilik proyek.
  • Lamanya proses pendanaan selama 8 minggu
  • Penyaluran dana pinjaman dilakukan bertahap Sesuai peraturan BI
H. Kontrak Perjanjian Pinjaman
  • Akan dibuat dan ditetapkan isi serta formatnya dari pihak pendana dengan koordinasi dari pihak peminjam dana dan didahului dengan kesepakatan dalam kontrak perjanjian.
  • Surat perjanjian akan dibuat dihadapan Notaris di Jakarta dan ditentukan oleh pihak pemilik dana
  • Apabila terjadi kondisi force Majeur atau kejadian-kejadian diluar jangkauan kedua belah pihak, maka kesepakatan penundaan jadwal pencairan disepakati bersama secara tertulis.
Pelaksanaan perjanjian pendana dan pemilik proyek akan di lakukan dikantor kami


PT TORAKAMA INDAH & DWI ANGGUN CONSULTANT
Jakarta – Pusat
Untuk Keterangan Lebih lanjut, adakan pertemuan silahkan hubungi